Breaking News
Loading...
Jumat, 04 Juli 2014

Info Post

Gara-gara Garuda Merah, Bawaslu dan KPU Dilaporkan ke DKPP 

Oleh. Achmad Zulfikar Fazli - 02 Juli 2014 15:19 wib

Jakarta: Koalisi Penyelamat Lambang Negara (KPLN) melaporkan Bawaslu dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menilai Bawaslu dan KPU telah lalai dengan meloloskan Garuda Merah sebagai simbol yang digunakan pasangan Prabowo-Hatta.

"Yang mengizinkan ini keluar KPU dan Bawaslu. Semoga DKPP bisa menegur, bisa hukum keras," kata Sekertaris Jenderal KPLN Teuku Chandra Adiwana di Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).

Dia menambahkan, lambang negara yang merupakan simbol negara tidak semestinya dan tidak boleh diubah dengan alasan apapun. Apalagi warna emas diubah menjadi merah.

Menurutnya lambang emas pada Garuda memiliki makna setia. Dengan lambang negara diubah menjadi warna merah menjadi bermakna darah, mengalir seperti aliran darah.

"Lambang negara ini dibuat warna emas, artinya setia. Untuk lambang negara tidak boleh kurang setia. Dihilangkan warna emasnya sama saja kita dilecehkan anak bangsa sendiri. Tidak ada hewannya (burung garuda) semua merah, mengalir seperti aliran darah. Konstan berputar, matanya konstan, tidak ada mata, dan burung ini digambarkan pemangsa. Kuping tidak ada, tidak mendengar juga," ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua KPLN Naldi Haroen Nazarruddin menilai hilangnya kalimat Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila dalam lambang Garuda Merah mencoreng negara sendiri di hadapan negara-negara lain. Dia mengatakan, Pancasila merupakan harga mati yang seharusnya tidak boleh dihilangkan oleh siapapun.

"Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika tidak boleh dihilangkan. Pancasila harga mati. Kalau lambang negara diubah apa kata dunia," ujar Naldi.

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh KPLN, Staf Pengaduan dan Verifikasi DKPP Santo Gotia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas laporan yang disampaikan. Untuk memutuskan materi pengaduan apakah ini melanggar kode etik, administrasi, atau pidana, pihaknya tidak bisa menyimpulkan saat ini, karena harus terlebih dahulu melakukan proses internal dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasinya.

"Kalau berkasnya lengkap kita gelar perkara atau verifikasi materil menyangkut materi pengaduan. Kita tidak bisa putuskan sekarang. Itu ada ruangnya untuk nilai itu (pelanggaran atau tidak). Kalau unsurnya terpenuhi pelanggaran kode etik, kita panggil para pihak untuk persidangan teradu dan pengadu," jelasnya.

Referensi:

http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/07/02/260177/gara-gara-garuda-merah-bawaslu-dan-kpu-dilaporkan-ke-dkpp

0 komentar: