Breaking News
Loading...
Rabu, 05 Desember 2012

Info Post


oleh Rani Setiani Sujana

Kesenjangan yang terjadi pada sistem pendidikan di Indonesia memang tidak dapat dipungkiri. Kesempatan belajar bagi setiap anak di seluruh Indonesia tidak sama, begitupun berbagai akses yang dimiliki mereka untuk mengenyam pendidikan yang layak sangat bermacam-macam. Dengan diberlakukannya otonomi daerah diharapkan akan muncul sebuah harapan baru untuk mengatasi masalah pendidikan di setiap daerah seperti kesenjangan sistem pendidikan di Indonesia. Tulisan ini akan membahas lebih jauh lagi mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengatasi masalah tersebut.
Menyelenggarakan pemerintahan jarak jauh atau dikenal dengan asas sentralisasi tidak akan efektif, begitupun di dalam dunia pendidikan. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat tidak dapat melakukan pengawasan terhadap semua daerah terutama yang jauh dari pusat pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan asas dalam mengelola daerah yang meliputi desentalisasi pelayanan publik/rakyat dan dekonsentrasi. Untuk memudahkan pelayanan pendidikan kepada rakyat/publik, otonomi daerah dapat digunakan. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonomi daerah, akan tercipta suatu otonomi pendidikan yang mampu mengatur sistem pendidikan di suatu daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Indonesia dikenal dengan pluralisme, sehingga sudah saatnya setiap daerah melaksanakan program pendidikan yang terbaik untuk daerahnya. Sedangkan pemerintah pusat membuat regulasi dan memberikan pengawasan serta bertanggung jawab sepenuhnya bagi terlaksana pendidikan nasional tersebut sebaik mungkin. Otonomi pendidikan sangat tepat dilaksanakan, karena persoalan serta kendala terlaksananya program pendidikan di setiap daerah pada umumnya berbeda-beda. Otonomi pendidikan harus dilakukan, mengingat kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah di setiap daerah juga berbeda-beda. Dengan otonomi pendidikan yang dilakukan di setiap daerah, pendidikan di setiap daerah akan semakin berkembang.
Di daerah yang sudah maju seperti di kota-kota besar yang berada di Pulau Jawa yang letaknya dekat pusat pemerintahan Indonesia, sistem pendidikannya berkembang dengan pesat. Sekolah-sekolah umum negeri memiliki fasilitas pendidikan yang memadai dan akses pendidikan yang baik dan mudah. Sistem pendidikan yang diterapkanpun beragam dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman yang menuntut kompetensi yang baik. Sekolah internasional, homeschooling dan sekolah umum negeri yang memiliki sistem pendidikan yang maju seperti kelas internasional dan akselarasi ditawarkan. Setiap orang tua dapat dengan mudah memilih sekolah yang diinginkan denagn sistem pendidikan yang paling tepat atau dianggap cocok untuk anak-anaknya. Sementara itu, di daerah yang terpencil, masih banyak anak yang masih belum mendapatkan pendidikan dengan baik karena kekurangan guru, ruang kelas yang tidak layak dan akses ke sekolah yang sulit ditempuh. Jangankan untuk mengembangkan sistem pendidikan di sekolah, untuk memperbaiki gedung saja dananya tidak ada. Jika hanya mengandalkan perhatian pemerintah pusat, keadaan ini akan terus berlangsung. Oleh karena itu perlu adanya otonomi pendidikan di daerah.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa otonomi pelaksanaan pendidikan merupakan salah satu jawaban terbaik terlaksananya program pembelajaran masyarakat dari tingkat dasar, menengah pertama, menengah atas maupun perguruan tinggi. Selain itu, kepala daerah memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan pendidikan di daerahnya.
KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar III manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI. 



Sumber Utama:

0 komentar: