Nama : Sefri Wandana Hasibuan
Nim : 39.09.27478
Jur/
Sem : MPI/ IV
Fak : Tarbiyah
Dosen : Dedik,S.Ag,M.SI
Mata
Kuliah : Kebijakan dan Pengambilan
Keputusan
A.
Jaringan
Perguruan Tinggi Agama Islam
DIKTIS memfasilitasi dan mengkoordinasikan Perguruan Tinggi
Agama Islam (PTAI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terdiri dari empat
klasifikasi, yakni:
1.
6
(Enam) Universitas Islam Negeri (UIN);
2.
13
Institut Agama Islam Negeri (IAIN);
3.
33
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN);
4.
575
Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
Sehingga total Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) berjumlah
627 lembaga. Program-program studi tersebut terdiri dari dua kelompok besar
yaitu Program Studi Ilmu-ilmu Keislaman (Ushuluddin, Syari’ah, Tarbiyah,
Dakwah, Adab) dan Program Studi Ilmu-ilmu Umum (Kedokteran, Psikologi, Ekonomi,
Sains dan Teknologi, Sosial Humaniora, dan Ilmu Pengetahuan Alam).
Keseluruhan Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berada di
dalam satu jaringan di bawah koordinasi DIKTIS Kementerian Agama Republik
Indonesia. Fakta ini mencerminkan potensi dan posisi strategis DIKTIS dalam
dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, Perguruan Tinggi Agama Islam
memiliki keunggulan komparatif berupa biaya yang lebih terjangkau dan penekanan
pada nuansa Islam Indonesia yang humanis. Dengan jaringan yang merata di
seluruh wilayah Indonesia yang plural baik dari segi ekonomi, sosial budaya
maupun etnis, maka DIKTIS merupakan partner yang sangat penting bagi lembaga
baik pemerintah maupun non pemerintah, dalam dan luar negeri.
B.
Manajemen
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pasal 218, Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di
bidang pendidikan tinggi Islam.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi (pasal 219):
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi (pasal 219):
- Perumusan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam terdiri dari:
1. Sub Direktorat Pengembangan Akademik;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan
teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan akademik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu
akademik, dan evaluasi akademik;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu
akademik, dan evaluasi akademik;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik;
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan program studi, pengembangan
mutu akademik, dan evaluasi akademik.
Sub Direktorat Pengembangan Akademik terdiri atas:
o
Seksi
Pembinaan Program Studi:
memiliki tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi pembinaan program studi;
o
Seksi
Mutu Akademik: memiliki tugas melakukan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,
prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi mutu akademik;
o
Seksi
Evaluasi Akademik: memiliki tugas
melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi
akademik.
2. Sub Direktorat Ketenagaan;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan
teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan
profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan,
pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan
tinggi umum;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang
perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, dan pembinaan
pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum;
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan,
pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan
tinggi umum.
Sub Direktorat Ketenagaan terdiri atas:
o
Seksi
Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan:
mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta
evaluasi perencanaan dan evaluasi ketenagaan;
o
Seksi
Pengembangan Profesi:
mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta
evaluasi pengembangan profesi;
o
Pembinaan
Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum: mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan
teknis, serta evaluasi pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan
tinggi umum.
3. Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan
teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan. Dalam
melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan
menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam
negeri dan swasta serta kemahasiswaan;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam
negeri dan swasta serta kemahasiswaan;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri
dan swasta serta kemahasiswaan; dan
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama
Islam negeri dan swasta serta kemahasiswaan.
Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan terdiri
atas:
o
Seksi
Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan
bimbingan teknis, serta evaluasi sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam
negeri;
o
Seksi
Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan
bimbingan teknis, serta evaluasi sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam
Swasta;
o
Seksi
Kemahasiswaan: Memiliki tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi
kegiatan kemahasiswaan.
4. Sub Direktorat Kelembagaan;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan
kelembagaan;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan
kelembagaan;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan kelembagaan;
dan
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan
pembinaan kelembagaan.
Sub Direktorat Kelembagaan terdiri atas:
o
Seksi
Kerjasama: Memiliki tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi
kerjasama kelembagaan;
o
Seksi
Penjaminan Mutu: Memiliki tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi
penjaminan mutu kelembagaan;
o
Seksi
Pembinaan Kelembagaan:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi pembinaan kelembagaan.
5. Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan
teknis, serta evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dalam
melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada
masyarakat;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian
pada masyarakat;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada
masyarakat; dan
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan
pengabdian pada masyarakat.
Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
terdiri atas:
o
Seksi
Penelitian: Memiliki tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi
penelitian;
o
Seksi
Publikasi Ilmiah: Memiliki tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi
publikasi ilmiah;
o
Seksi
Pengabdian pada Masyarakat:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi pengabdian pada masyarakat.
6. Sub Bagian Tata Usaha
Memiliki tugas melakukan koordinasi penyusunan program
kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha direktorat. Dalam
melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada
Sekretariat Jenderal dan secara oparasional bertanggung jawab kepada
Direktorat.
0 komentar:
Posting Komentar