Breaking News
Loading...
Kamis, 06 Desember 2012

Info Post

Nama             : Sefri Wandana Hasibuan
Nim                : 39.09.27478
Jur/ Sem         : MPI/ IV
Fak                 : Tarbiyah
Dosen             : Dedik,S.Ag,M.SI
Mata Kuliah    : Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
    A.       Jaringan Perguruan Tinggi Agama Islam
DIKTIS memfasilitasi dan mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terdiri dari empat klasifikasi, yakni:
      1.      6 (Enam) Universitas Islam Negeri (UIN);
      2.      13 Institut Agama Islam Negeri (IAIN);
3.      33 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN);
4.      575 Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
Sehingga total Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) berjumlah 627 lembaga. Program-program studi tersebut terdiri dari dua kelompok besar yaitu Program Studi Ilmu-ilmu Keislaman (Ushuluddin, Syari’ah, Tarbiyah, Dakwah, Adab) dan Program Studi Ilmu-ilmu Umum (Kedokteran, Psikologi, Ekonomi, Sains dan Teknologi, Sosial Humaniora, dan Ilmu Pengetahuan Alam).
Keseluruhan Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berada di dalam satu jaringan di bawah koordinasi DIKTIS Kementerian Agama Republik Indonesia. Fakta ini mencerminkan potensi dan posisi strategis DIKTIS dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, Perguruan Tinggi Agama Islam memiliki keunggulan komparatif berupa biaya yang lebih terjangkau dan penekanan pada nuansa Islam Indonesia yang humanis. Dengan jaringan yang merata di seluruh wilayah Indonesia yang plural baik dari segi ekonomi, sosial budaya maupun etnis, maka DIKTIS merupakan partner yang sangat penting bagi lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah, dalam dan luar negeri.
B.       Manajemen
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pasal 218, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan tinggi  Islam.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi (pasal 219):
  • Perumusan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam terdiri dari:
1.      Sub Direktorat Pengembangan Akademik;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan akademik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
o          Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik;
o          Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik;
o          Penyiapan penyusunan norma, standard,  prosedur,  dan kriteria di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik;
o          Penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik.
Sub Direktorat Pengembangan Akademik terdiri atas:
o          Seksi Pembinaan Program Studi: memiliki tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan program studi;
o          Seksi Mutu Akademik: memiliki tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi mutu akademik;
o          Seksi Evaluasi Akademik: memiliki tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi akademik.

2.      Sub Direktorat Ketenagaan;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang ketenagaan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
o          Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum;
o          Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum;
o          Penyiapan penyusunan norma, standard,  prosedur,  dan kriteria di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum;
o          Penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum.
Sub Direktorat Ketenagaan terdiri atas:
o          Seksi Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan: mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi  perencanaan dan evaluasi ketenagaan;
o          Seksi Pengembangan Profesi: mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi  pengembangan profesi;
o          Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum: mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi  pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum.
3.      Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
o          Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri dan swasta serta kemahasiswaan;
o          Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri dan swasta serta kemahasiswaan;
o          Penyiapan penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri dan swasta serta kemahasiswaan; dan
o          Penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri dan swasta serta kemahasiswaan.
Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan terdiri atas:
o          Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri;
o          Seksi Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam Swasta;
o          Seksi Kemahasiswaan: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
4.      Sub Direktorat Kelembagaan;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
o          Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan kelembagaan;
o          Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan kelembagaan;
o          Penyiapan penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan kelembagaan; dan
o          Penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan kelembagaan.
Sub Direktorat Kelembagaan terdiri atas:
o          Seksi Kerjasama: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi kerjasama kelembagaan;
o          Seksi Penjaminan Mutu: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi penjaminan mutu kelembagaan;
o          Seksi Pembinaan Kelembagaan: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan kelembagaan.
5.      Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
Memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
o          Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada masyarakat;
o          Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada masyarakat;
o          Penyiapan penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada masyarakat; dan
o          Penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada masyarakat.
Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat terdiri atas:
o          Seksi Penelitian: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi penelitian;
o          Seksi Publikasi Ilmiah: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi publikasi ilmiah;
o          Seksi Pengabdian pada Masyarakat: Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,  prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi pengabdian pada masyarakat.
6.      Sub Bagian Tata Usaha
Memiliki tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga, dan urusan tata usaha direktorat. Dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Jenderal dan secara oparasional bertanggung jawab kepada Direktorat.

0 komentar: