A.
Jaringan
Perguruan Tinggi Agama Islam
DIKTIS
memfasilitasi dan mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang
tersebar di seluruh Indonesia. Terdiri dari empat klasifikasi, yakni:
1. 6 (Enam) Universitas Islam Negeri
(UIN);
2. 13 Institut Agama Islam Negeri
(IAIN);
3. 33 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN);
4. 575 Perguruan Tinggi Agama Islam
Swasta (PTAIS).
Sehingga
total Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) berjumlah 627 lembaga. Program-program
studi tersebut terdiri dari dua kelompok besar yaitu Program Studi Ilmu-ilmu
Keislaman (Ushuluddin, Syari’ah, Tarbiyah, Dakwah, Adab) dan Program Studi
Ilmu-ilmu Umum (Kedokteran, Psikologi, Ekonomi, Sains dan Teknologi, Sosial
Humaniora, dan Ilmu Pengetahuan Alam).
Keseluruhan
Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berada di dalam satu jaringan di bawah
koordinasi DIKTIS Kementerian Agama Republik Indonesia. Fakta ini mencerminkan
potensi dan posisi strategis DIKTIS dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Selain itu, Perguruan Tinggi Agama Islam memiliki keunggulan komparatif berupa
biaya yang lebih terjangkau dan penekanan pada nuansa Islam Indonesia yang
humanis. Dengan jaringan yang merata di seluruh wilayah Indonesia yang plural
baik dari segi ekonomi, sosial budaya maupun etnis, maka DIKTIS merupakan
partner yang sangat penting bagi lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah,
dalam dan luar negeri.
A.
Manajemen
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama pasal 218, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS)
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi
dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan tinggi Islam.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi (pasal 219):
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pendidikan Tinggi Islam menyelenggarakan fungsi (pasal 219):
- Perumusan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan mutu akademik, ketenagaan, sarana prasarana dan kemahasiswaan, kelembagaan, serta penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam terdiri dari:
1.
Sub
Direktorat Pengembangan Akademik;
Memiliki
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di
bidang pengembangan akademik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Pengembangan Akademik menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu
akademik, dan evaluasi akademik;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan program studi, pengembangan mutu
akademik, dan evaluasi akademik;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan program studi, pengembangan mutu akademik, dan evaluasi akademik;
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan program studi, pengembangan
mutu akademik, dan evaluasi akademik.
Sub
Direktorat Pengembangan Akademik terdiri atas:
o
Seksi
Pembinaan Program Studi:
memiliki tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi pembinaan program studi;
o
Seksi
Mutu Akademik:
memiliki tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi mutu akademik;
o
Seksi
Evaluasi Akademik:
memiliki tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi akademik.
2.
Sub
Direktorat Ketenagaan;
Memiliki
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di
bidang ketenagaan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan
profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan,
pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan
tinggi umum;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang
perencanaan dan evaluasi ketenagaan, pengembangan profesi, dan pembinaan
pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum;
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan dan evaluasi ketenagaan,
pengembangan profesi, dan pembinaan pendidikan agama Islam pada pendidikan
tinggi umum.
Sub
Direktorat Ketenagaan terdiri atas:
o
Seksi
Perencanaan dan Evaluasi Ketenagaan: mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan
teknis, serta evaluasi perencanaan dan evaluasi ketenagaan;
o
Seksi
Pengembangan Profesi:
mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta
evaluasi pengembangan profesi;
o
Pembinaan
Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Tinggi Umum: mempunyai tugas penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard,
prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi pembinaan
pendidikan agama Islam pada pendidikan tinggi umum.
3.
Sub
Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan;
Memiliki
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di
bidang sarana prasarana dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas tersebut
Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam
negeri dan swasta serta kemahasiswaan;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam
negeri dan swasta serta kemahasiswaan;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri
dan swasta serta kemahasiswaan; dan
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana prasarana perguruan tinggi agama
Islam negeri dan swasta serta kemahasiswaan.
Sub
Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan terdiri atas:
o
Seksi
Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri: Memiliki tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi sarana
prasarana perguruan tinggi agama Islam negeri;
o
Seksi
Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta: Memiliki tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi sarana
prasarana perguruan tinggi agama Islam Swasta;
o
Seksi
Kemahasiswaan:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi
kegiatan kemahasiswaan.
4.
Sub
Direktorat Kelembagaan;
Memiliki
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di
bidang kelembagaan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut Sub Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan
kelembagaan;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan
kelembagaan;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan pembinaan kelembagaan;
dan
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama, penjaminan mutu dan
pembinaan kelembagaan.
Sub
Direktorat Kelembagaan terdiri atas:
o
Seksi
Kerjasama:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi kerjasama kelembagaan;
o
Seksi
Penjaminan Mutu:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi penjaminan mutu kelembagaan;
o
Seksi
Pembinaan Kelembagaan:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi pembinaan kelembagaan.
5.
Sub
Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
Memiliki
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta evaluasi di
bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas
tersebut Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
o
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada
masyarakat;
o
Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian
pada masyarakat;
o
Penyiapan
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian pada
masyarakat; dan
o
Penyiapan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penelitian, publikasi ilmiah dan
pengabdian pada masyarakat.
Sub
Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat terdiri atas:
o
Seksi
Penelitian:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi penelitian;
o
Seksi
Publikasi Ilmiah:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis, serta
evaluasi publikasi ilmiah;
o
Seksi
Pengabdian pada Masyarakat:
Memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standard, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis,
serta evaluasi pengabdian pada masyarakat.
6.
Sub
Bagian Tata Usaha
Memiliki
tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan,
rumah tangga, dan urusan tata usaha direktorat. Dalam melaksanakan tugasnya
secara fungsional berada di bawah bagian umum pada Sekretariat Jenderal dan
secara oparasional bertanggung jawab kepada Direktorat.
0 komentar:
Posting Komentar